Logo Header Antaranews Sumsel

Balai Karantina Sumsel sertifikasi gelembung renang ikan

Rabu, 24 Juli 2024 08:21 WIB
Image Print
Gelembung renang ikan. ANTARA/Yudi Abdullah/24
Palembang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) atau Balai Karantina Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi sertifikasi antar area gelembung renang ikan dengan nilai ekonomis mencapai Rp6 miliar selama Semester I tahun 2024.

"Produk ikan berupa gelembung renang ikan yang disertifikasi 9.742 kg, dilalulintaskan ke Kabupaten Deli Serdang, Sidoarjo, Tangerang, Kota Bandung, Batam, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Pangkalpinang, dan Pontianak," kata Kepala Balai Karantina Sumsel Kostan Manalu, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, sebelum dilalulintaskan antar area, gelembung renang ikan harus melalui pemeriksaan oleh pejabat Karantina Sumsel berupa pemeriksaan fisik maupun kelengkapan dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026