Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria yang telah menipu sekitar sepuluh wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus janda, dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat, mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya.
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," katanya pula.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berita Terkait
Suami istri lakukan penipu bermodus investasi emas Rp3,7 M
Jumat, 22 Maret 2024 13:40 Wib
Komplotan penipu bermodus gendam meringkuk di hotel prodeo
Jumat, 1 Desember 2023 21:29 Wib
Polisi minta warga waspadai penipu bermodus surat DPO palsu
Rabu, 15 November 2023 16:45 Wib
Polisi temukan mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana-Rihani
Rabu, 4 Oktober 2023 11:02 Wib
Polda Jabar sebut mantan Kapolsek Mundu jalani sidang kode etik kasus penipuan penerimaan polisi
Senin, 19 Juni 2023 15:13 Wib
Penipu digital kerap manfaatkan kenyamanan dan kelengahan korban
Rabu, 7 Juni 2023 16:11 Wib
Polrestabes bekuk penipu bawa kabur uang wisata SMA 21
Kamis, 25 Mei 2023 13:53 Wib
Polda Sumsel kejar polisi gadungan terduga penipu bermodus hipnotis
Sabtu, 28 Januari 2023 8:43 Wib