Palembang (ANTARA) - Ulama di Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta kepada pemerintah kota setempat mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha pada 20 Juli 2021 dengan protokol kesehatan (prokes) guna mengantisipasi penularan COVID-19 secara ketat.
"Pemkot Palembang diharapkan bisa mempertimbangkan permintaan tersebut dengan melonggarkan aturan PPKM mikro khusus untuk melaksanakan shalat berjamaah pada Hari Raya Idul Adha karena beberapa hari terakhir terdapat informasi mulai ada tanda-tanda angka kasus positif COVID-19 bisa ditekan," kata Ustadz Irwansyah di Palembang, Minggu.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman menyelenggarakan shalat Jumat berjamaah, protokol kesehatan mampu diterapkan pengurus masjid dan alhamdulillah tidak terjadi klaster penularan COVID-19.
Dengan pengalaman itu, pengurus masjid diyakini mampu menyelenggarakan shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020 itu.
Baca juga: Pengetatan PPKM efektif tekan sebaran COVID-19 di Kota Palembang
Baca juga: Wali Kota Palembang pertimbangkan penerapan PPKM Darurat
Selain shalat Idul Adha, pengurus masjid juga siap menyelenggarakan penyemblihan hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada masyarakat tanpa menimbulkan kerumunan yang dapat menjadi sarana penularan virus Corona jenis baru itu, kata Ustadz Irwansyah.
Sementara sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang meminta sedikit kelonggaran kepada pemkot setempat agar umat dapat menegakkan shalat Idul Adha di masjid, tanah lapang, dan mushala.
Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan mengatakan permintaan tersebut merupakan aspirasi dari ulama dan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya dalam sepekan terakhir.
Ulama dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke MUI juga menyatakan siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti mewajibkan setiap jamaah memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan mengatur tingkat keterisian masjid maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Baca juga: Palembang batasi jam operasional mal, restoran dan perkantoran hingga pukul 17:00 WIB
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam berada di daerah yang menerapkan PPKM Darurat seperti Jawa dan Bali melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 Hijriyah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Sedangkan Kota Palembang sekarang ini menerapkan PPKM mikro diperketat dan belum menerapkan PPKM Darurat, ujar dia pula.
Baca juga: Wali Kota Palembang imbau warga patuhi protokol COVID-19
Ulama Palembang minta shalat Idul Adha diizinkan dengan prokes ketat
Berdasarkan pengalaman menyelenggarakan shalat Jumat berjamaah, protokol kesehatan mampu diterapkan pengurus masjid dan alhamdulillah tidak terjadi klaster penularan COVID-19