Palembang batasi jam operasional mal, restoran dan perkantoran hingga pukul 17:00 WIB
Minimal kota Palembang masuk dalam zona kuning atau persebaran sedang
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, kafe dan restoran hingga pukul 17:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen, demikian juga kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
Ketentuan itu sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Palembang No: 25/SE/Dinkes/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 6-20 Juli 2021yang mengatur berapa hal penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, di Palembang saat melakukan sosialisasi PPKM di salah satu mal di Kota Palembang, Kamis malam, mengatakan satuan tugas (Satgas) penegakkan hukum COVID-19 akan memberlakukan sanksi tegas bila pelaku usaha dan masyarakat melanggar aturan tersebut.
Sebab dengan pengetatan PPKM ini dinilai akan efektif menekan persebaran COVID-19 di Palembang
"Pokoknya mulai dari sanksi teguran, administratif bahan sampai pidana akan diberlakukan," kata dia menegaskan.
Baca juga: Pengetatan PPKM efektif tekan sebaran COVID-19 di Kota Palembang
Dia menjelaskan, dengan pemberlakuan PPKM ini masyarakat dapat lebih menaati aturaan atau paling tidak selama sebelas hari ke depan lonjakan kasus COVID-19 bisa ditekan dan Palembang keluar dari zona merah atau penyebaran tinggi.
"Minimal kota Palembang masuk dalam zona kuning atau persebaran sedang," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan, kasus penyebaran COVID-19 di Palembang terus mengalami peningkatan dengan angka konfirmasi positif di atas 100 orang perharinya. Hal tersebut tercatat selama tiga minggu terakhir, 107 kelurahan berada dalam zona merah.
Faktor yang menyebabkan peningkatan kasus tersebut disokong oleh aktifitas masyarakat di luar rumah dan kepatuhan protokol kesehatan yang cenderung lemah.
Jadi melalui pengetatan PPKM yang diiringi dengan sanksi-sanksi tegas yakin akan efektif menekan penyebaran kasus.
"Dengan catatan harus diawasi dan ditindak tegas mereka yang melanggar," tandasnya.
Ketentuan itu sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Palembang No: 25/SE/Dinkes/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 6-20 Juli 2021yang mengatur berapa hal penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, di Palembang saat melakukan sosialisasi PPKM di salah satu mal di Kota Palembang, Kamis malam, mengatakan satuan tugas (Satgas) penegakkan hukum COVID-19 akan memberlakukan sanksi tegas bila pelaku usaha dan masyarakat melanggar aturan tersebut.
Sebab dengan pengetatan PPKM ini dinilai akan efektif menekan persebaran COVID-19 di Palembang
"Pokoknya mulai dari sanksi teguran, administratif bahan sampai pidana akan diberlakukan," kata dia menegaskan.
Baca juga: Pengetatan PPKM efektif tekan sebaran COVID-19 di Kota Palembang
Dia menjelaskan, dengan pemberlakuan PPKM ini masyarakat dapat lebih menaati aturaan atau paling tidak selama sebelas hari ke depan lonjakan kasus COVID-19 bisa ditekan dan Palembang keluar dari zona merah atau penyebaran tinggi.
"Minimal kota Palembang masuk dalam zona kuning atau persebaran sedang," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan, kasus penyebaran COVID-19 di Palembang terus mengalami peningkatan dengan angka konfirmasi positif di atas 100 orang perharinya. Hal tersebut tercatat selama tiga minggu terakhir, 107 kelurahan berada dalam zona merah.
Faktor yang menyebabkan peningkatan kasus tersebut disokong oleh aktifitas masyarakat di luar rumah dan kepatuhan protokol kesehatan yang cenderung lemah.
Jadi melalui pengetatan PPKM yang diiringi dengan sanksi-sanksi tegas yakin akan efektif menekan penyebaran kasus.
"Dengan catatan harus diawasi dan ditindak tegas mereka yang melanggar," tandasnya.