Wawako Palembang pimpin pemusnahan produk pangan mengandung formalin

id pangan berformalin,wawako palembang,pemusnahan pangan mengandung formalin,formalin

Wawako Palembang pimpin pemusnahan produk pangan mengandung formalin

Pemusnahan barang bukti pangan mengandung formalin yang disita dari pedagang pasar di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda memimpin pemusnahan ratusan kilogram produk pangan mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya yang disita dari pedagang pasar tradisional dan modern atau swalayan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.

Pemusnahan barang bukti produk pangan yang tidak layak dikonsumsi itu di Palembang, Kamis, dengan cara dihancurkan dicampur dengan deterjen setelah melalui proses uji laboratorium oleh tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota setempat.

Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan memasuki puasa Ramadhan pada April 2021 hingga Mei ini pihaknya bersama tim BBPOM dan instansi terkait intensif melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek keamanan bahan dan produk pangan yang berdear di pasar tradisonal dan modern.

Dalam kegiatan sidak tersebut ditemukan sejumlah bahan dan produk pangan seperti bumbu dapur, mi basah, tahu, dan manisan buah  salak, kedondong, dan mangga yang mengandung pengawet formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya.

Bahan dan produk pangan yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia itu dilakukan penyitaan dan pemusnahan agar tidak beredar dan dikonsumsi warga kota, katanya.

Menurut dia, kegiatan pengawasan bahan dan produk pangan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pangan yang beredar di pasaran aman dan layak dikonsumsi.

Selain gencar melakukan sidak, pihaknya juga berupaya melakukan pembinaan kepada para pedagang dan pengelola pasar swalayan untuk melakukan penyeleksian secara ketat pasokan barang yang akan dijual kepada warga.

Jika pedagang yang kedapatan menjual bahan dan produk pangan mengandung bahan kimia berbahaya dalam kegiatan sidak berikutnya masih menjual barang tersbeut akan dilakukan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, kata wawako.