Upaya Palembang tertibkan pangan berformalin

id pangan berformalin, tertibkan makan berformalin, uu perlindungan konsumen,palembang,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, info sumsel

Upaya Palembang tertibkan  pangan berformalin

Wawako Palembang Fitrianti Agustinda turun langsung ke pasar tradisional mengecek keamanan pangan. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bayangkan jika makanan dan obat yang dikonsumsi masyarakat tidak terjamin keamanannya atau berisiko terhadap kesehatan
Palembang (ANTARA) - Peredaran makanan, minuman, obat, kosmetika dan barang lainnya belum sepenuhnya terjamin aman dikonsumsi masyarakat karena selama 2021 ini masih sering ditemukan produk pangan mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya serat kedaluwarsa.

Temuan peredaran produk tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak dan diwaspadai, agar masyarakat selaku konsumen tidak menjadi korban.

Melihat kondisi tersebut, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustina menggunakan nalurinya sebagai istri, ibu rumah tangga dan orang tua anak-anaknya dan kedudukannya sebagai pejabat publik berupaya melindungi hampir dua juta warganya mengonsumsi produk pangan yang berbahaya bagi kesehatan itu.

Baca juga: Pemkot Palembang panggil pengelola retail terkait temuan bahan pangan berformalin

Untuk melindungi warganya, Wawako menggandeng petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) setempat meningkatkan pengawasan pangan mengandung bahan kimia berbahaya di pasar tradisional, pasar swalayan, dan tempat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Peningkatan pengawasan pangan berbahaya tersebut dilakukan untuk melindungi warga Bumi Sriwijaya ini mengonsumsi makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks dan pewarna tekstil.

Menghadapi momentum bulan suci Ramadhan sejak pertengahan April 2021, kegiatan pengawasan lebih diintensifkan, karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tim lapangan sering menemukan produk pangan tidak layak konsumsi, kedaluwarsa, mengandung formalin, pewarna tekstil, dan tidak memiliki izin edar di pasar tradisional dan pasar modern/swalayan.

Baca juga: Palembang bentuk tim keamanan pangan

Dalam kegiatan tersebut ditemukan bumbu dapur bunga sedap malam, mi, dan tahu mengandung formalin.

Kemudian manisan buah salak, kedondong, kolang-kaling, dan kismis juga mengandung bahan pengawet mayat atau formalin.

Seharusnya bahan dan produk pangan yang dijual di pasar tradisional dan swalayan bisa diseleksi pedagang terjamin keamanannya dari bahan yang bisa membahayakan kesehatan konsumen atau pelanggannya.



Perkuat BBPOM

Wawako Palembang Firianti menyatakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) yang ada di kota ini perlu diperkuat untuk meningkatkan fungsinya sesuai dengan harapan masyarakat.

Fungsi BBPOM di daerah ini melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan, oleh karena itu lembaga ini perlu diperkuat.

Produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di pasaran memerlukan pengawasan secara ketat sehingga bisa dijamin aman dikonsumsi atau digunakan warga Bumi Sriwijaya ini.

Dengan terjaminnya produk yang beredar di pasaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di kota ini dan memiliki daya saing yang tinggi.

"Bayangkan jika makanan dan obat yang dikonsumsi masyarakat tidak terjamin keamanannya atau berisiko terhadap kesehatan, bisa mengganggu kesehatan dan menurunkan kualitas SDM kita," ujarnya.

Untuk memperkuat kelembagaan badan pengawas obat dan makanan itu, pihaknya mendukung pengembangan pojok BPOM di pasar tradisional dan memproses sesuai ketentuan hukum bagi pedagang dan produsen yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait peredaran obat dan makanan.

Baca juga: Wawako Palembang pimpin pemusnahan produk pangan mengandung formalin
Baca juga: Kandungan formalin ditemukan pada jajanan rujak mi di Palembang


"Kami berupaya menambah pojok BPOM yang sekarang ini baru ada di lima pasar tradisional untuk mencegah beredarnya produk pangan yang mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ujar Wawako.

Pemkot Palembang mengapresiasi BPOM membuka 'Pojok Pasar' di lima pasar tradisional yakni Pasar Tradisional Palima (KM5), Pasar Lemabang, Pasar 10 Ulu, Pasar Sekip Ujung, dan Pasar Tradisional Bukit Kecil.

Pojok BPOM akan diupayakan terus ditambah sehingga ada di setiap pasar tradisional yang tersebar di 18 kecamatan dalam kota setempat.

Dengan adanya pojok BPOM ada di setiap pasar, diharapkan masyarakat bisa dengan mudah mengecek setiap bahan pangan dan makanan yang dibeli apakah aman atau tidak dikonsumsi.

Sementara Kepala Balai Besar POM Palembang, Martin Suhendri mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah kota setempat membuka tempat pengecekan makanan di setiap pasar tradisional untuk membantu warga mengetahui makanan yang mereka beli mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak.

Tempat pengecekan makanan dengan nama Bucu/Pojok Pasar pada tahap awal dibuka di lima pasar tradisional dalam Kota Palembang.

Melalui 'Bucu Pasar' masyarakat bisa membawa bahan pangan atau makanan yang dibeli di pasar untuk dilakukan pengecekan apakah aman dikonsumsi atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.

Untuk melayani masyarakat melakukan pengecekan bahan pangan/makanan, petugas menggunakan rhodamin test kit sehingga hasilnya bisa diketahui dengan cepat, ujar Martin.



Musnahkan pangan formalin

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda memimpin pemusnahan ratusan kilogram produk pangan mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya yang disita dari pedagang pasar tradisional dan modern atau swalayan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.

Pemusnahan barang bukti produk pangan yang tidak layak dikonsumsi itu dilakukan pada awal Mei 2021 dengan cara dihancurkan dicampur dengan deterjen setelah melalui proses uji laboratorium oleh tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota setempat.

Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan memasuki puasa Ramadhan pada April 2021 hingga Mei ini pihaknya bersama tim BBPOM dan instansi terkait intensif melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek keamanan bahan dan produk pangan yang berdear di pasar tradisonal dan modern.

Dalam kegiatan sidak tersebut ditemukan sejumlah bahan dan produk pangan seperti bumbu dapur, mi basah, tahu, dan manisan buah salak, kedondong, dan mangga yang mengandung pengawet formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.

Bahan dan produk pangan yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia itu dilakukan penyitaan dan pemusnahan agar tidak beredar dan dikonsumsi warga kota, katanya.

Menurut dia, kegiatan pengawasan bahan dan produk pangan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pangan yang beredar di pasaran aman dan layak dikonsumsi.

Selain gencar melakukan sidak, pihaknya juga berupaya melakukan pembinaan kepada para pedagang dan pengelola pasar swalayan untuk melakukan penyeleksian secara ketat pasokan barang yang akan dijual kepada warga.

Terus gunakan nalurimu Ibu Wakil Wali Kota Palembang, Firianti Agustinda menegakkan UU Perlindungan Konsumen, semoga ke depan tidak ada lagi produk pangan yang mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya lainnya beredar di Bumi Sriwijaya itu.