Palembang (ANTARA) - Pemerintah Sumatera Selatan akhirnya secara resmi melarang masyarakat melakukan mudik lokal antar kabupaten-kota pada 6-17 Mei 2021 setelah sempat mengizinkannya pekan lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar di Palembang, Senin, mengatakan pelarangan tersebut mengacu pada edaran pemerintah pusat untuk mencegah membludaknya kasus positif COVID-19 menjelang dan pasca-lebaran.
"Karena pemerintah pusat sudah melarang maka daerah harus melanjutkan aturan yang sudah digariskan," ujarnya saat memberi keterangan pers.
Menurut dia, kategori warga yang diizinkan mudik atau melakukan perjalanan hanya untuk orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal, kendaraan logistik dan perjalanan dinas yang memegang surat izin serta hasil tes negatif COVID-19.
Baca juga: Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid
Baca juga: Polisi dirikan lima posko penyekatan mudik di perbatasan Kota Palembang
Namun pihaknya tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap warga yang dikecualikan itu, salah satunya dengan pemeriksaan rapid antigen di posko-posko penyekat perbatasan jika tidak membawa hasil tes COVID-19.
Antigen akan disediakan di posko penyekatan mulai H-7 sampai H+7, kalau positif maka putar balik untuk isolasi, kata dia.
Pihaknya berharap masyarakat mematuhi larangan tersebut, karena Sumsel masih memberlakukan PPKM Mikro dan hampir merata kabupaten/kota sedang berada di zona oranye.
Ia menjelaskan kondisi kasus COVID-19 saat ini tercatat hingga 2 Mei 2021 total kasus positif telah mencapai 20.726 kasus di urutan ke 14 secara nasional sehingga menurutnya angka akumulasi tidak terlalu jelek.
Baca juga: Tito Karnavian beri sinyal Sumsel siapkan Wisma Atlet Jakabaring untuk isolasi COVID-19
Baca juga: Mendagri minta anak muda Kota Palembang kurangi kumpul-kumpul malam
Namun tingkat kesembuhan yang telah mencapai 87,48 persen masih lebih rendah dengan rata-rata nasional yakni 91,3 persen, sedangkan angka kematian tercatat sudah tembus 1.011 orang atau 4,7 persen dari total kasus positif.
"Secara nasional angka kematian Sumsel ada di peringkat sembilan," katanya.
Selain itu pihaknya memberikan perhatian khusus pada data tingkat kapasitas rumah sakit (BOR) yang telah mencapai 55 persen dan hampir mencapai batas toleransi 70 persen, sehingga akan mengaktifkan kembali Wisma Atlet Jakabaring Palembang sebagai tempat isolasi COVID-19 jika rumah sakit sudah kelebihan kapasitas.