Polisi tangkap ibu rumah tangga pengedar sabu

id sabu, sabu-sabu, narkotika, narkoba, ibu, rumah, tangga, ibu rumah tangga, irt, polisi, polda sultra, dolfi, kumaseh

Polisi tangkap ibu rumah tangga pengedar sabu

Tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang disita Ditresnarkoba Polda Sultra dari seorang diduga pengedar sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara inisial VM (25), Selasa (27/4/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang ibu rumah tangga inisial VM (25) diduga akibat menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Selasa, mengatakan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pisang, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penyelidikan, maka pada hari Selasa (27/4) sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil menangkap tersangka VM yang berada di rumahnya," kata Dolfi.

Ia menyampaikan, setelah melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan polisi menemukan barang bukti (BB) satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,43 gram.

"Penggeledahan badan target dilakukan oleh Polwan Ditresnarkoba Subdit 1 dan disaksikan oleh dua masyarakat, ditemukan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam celana dalam tersangka," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku dalam mengedarkan sabu-sabu sebelumnya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di kota itu dengan cara sistem tempel.

Saat ini tersangka VM dan barang bukti berasa di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.