Bengkulu (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Bengkulu mengingatkan masyarakat di daerah itu agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat dengan menerapkan prinsip 2 L atau legal dan logis.
Kepala OJK Perwakilan Bengkulu Tito Adji Siswantoro menjelaskan investasi bodong cukup mudah untuk dikenali dan diidentifikasi dengan cara memeriksa legalitas lembaga penyedia jasa investasi dan memeriksa besaran tawaran keuntungan yang dijanjikan apakah masuk akal atau tidak.
"Cek legal yakni untuk mengetahui legalitas suatu investasi dan itu juga bisa di cek di kami OJK. Sedangkan logis, itu juga harus diperhatikan masuk akal atau tidak keuntungan yang ditawarkan, misalnya lebih dari 10 persen saja kan sudah patut dicurigai," kata Tito di Bengkulu, Minggu.
Tito mencotohkan salah satu bentuk investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat yaitu seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Selain itu, contoh lainnya yaitu aplikasi V-Tube yang saat ini sudah di hentikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) karena tidak memiliki izin.
Tito meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya praktek investasi bodong agar berkoordinasi dengan OJK atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Pada kasus yang terakhir ini di Bengkulu Utara itu sudah tidak masuk akal. Tidak ada legalitasnya dan tidak logis, karena itu masyarakat kami minta untuk berhati-hati dalam berinvestasi," kata Tito.
Tito menyebut pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi atau SWI yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Agama, Kominfo, Bank Indonesia dan pihak lainnya akan terus memantau dan mengawasi aktifitas perusahan-perusahaan yang menawarkan jasa investasi di Bengkulu.
Tito juga memastikan pihaknya akan terlibat dalam proses penindakan atau penyelidikan dugaan kasus investasi bodong dengan memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
"Kami siap jika diminta sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus-kasus investasi bodong. Kami akan menyampaikan mana yang legal dan mana yang ilegal," kata Tito.
Berita Terkait
Digitalisasi penting, tapi bijak kelola keuangan lebih penting
Rabu, 6 November 2024 11:49 Wib
Lindungi konsumen, OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS
Senin, 14 Oktober 2024 8:33 Wib
OJK: Jumlah investor pasar modal di Sumbagsel capai 919.455 orang
Selasa, 8 Oktober 2024 19:47 Wib
Bersiap dengan aturan baru pajak kripto
Rabu, 21 Agustus 2024 11:39 Wib
OJK Sumsel-Babel kaji akses keuangan petani kopi
Selasa, 20 Agustus 2024 8:25 Wib
Penyaluran KUR di Sumsel capai Rp40,9 triliun
Jumat, 16 Agustus 2024 9:17 Wib
OJK catat kerugian akibat investasi ilegal Rp603,9 miliar di 2023
Jumat, 9 Agustus 2024 16:04 Wib
Pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam di LJK
Jumat, 9 Agustus 2024 15:49 Wib