Jakarta (ANTARA) - Digitalisasi di Indonesia terus berkembang pesat, khususnya di sektor keuangan. Masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan dan produk keuangan atau melakukan aktivitas keuangan, hanya melalui telepon genggam atau smartphone.
Namun, sepertinya masyarakat kurang menyikapi perkembangan teknologi itu secara cerdas dan bijak. Mereka masih banyak yang mengakses layanan keuangan berupa pinjaman, investasi, dan pegadaian ilegal. Entah karena kebutuhan atau sekedar memenuhi life style atau gaya hidup.
Mengapa disebut layanan keuangan digital ilegal? Itu karena usaha tersebut tidak terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah membuka diri untuk diakses masyarakat tentang status suatu layanan keuangan.
Dampak nyata bagi yang mengikuti layanan ilegal itu, antara lain, kerugian finansial dan hilangnya kenyamanan karena teror penagih utang serta masalah sosial lainnya.
Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali mengabarkan tentang temuan mereka.
Menurut Satgas, pada periode Agustus hingga September 2024, pihaknya menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI tidak tinggal diam. Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Berita Terkait
Diskominfo OKI buat inovasi sistem layanan keamanan informasi
Kamis, 31 Oktober 2024 11:19 Wib
Menkes sebut layanan paliatif kanker masih belum banyak disentuh RS
Rabu, 30 Oktober 2024 16:39 Wib
Dinkes Sumsel latih 300 calon tenaga kesehatan haji kloter
Rabu, 30 Oktober 2024 15:06 Wib
KPU Sumsel fasilitasi layanan kesehatan anggota KPPS saat pencoblosan
Selasa, 29 Oktober 2024 17:03 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi pengaduan seleksi CPNS
Minggu, 27 Oktober 2024 3:00 Wib
OKU Timur kembangkan aplikasi c-Panel untuk layanan pemerintahan
Rabu, 16 Oktober 2024 21:00 Wib
Pemkab OKI hadirkan saluran layanan laporan darurat untuk warga
Minggu, 13 Oktober 2024 20:00 Wib
Diskominfo Muara Enim kenalkan layanan aduan daring publik ke warga
Kamis, 10 Oktober 2024 15:02 Wib