Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Romy Syahrial, putra pedangdut Rhoma Irama, menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebagai pihak swasta pada Selasa (12/1), namun tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan.
"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (14/1) juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.
"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.
Sebelumnya pada Selasa (12/1), KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.
"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.
Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Berita Terkait
Kementerian ESDM akan optimalkan sumber EBT untuk capai netral karbon
Rabu, 11 Mei 2022 14:47 Wib
Azis Syamsuddin bantah kenalkan eks penyidik KPK ke Syahrial
Senin, 25 Oktober 2021 15:56 Wib
KPK periksa mantan Wali Kota Tanjungbalai terkait kasus Azis Syamduddin
Senin, 18 Oktober 2021 13:35 Wib
KPK dalami kesaksian "amankan perkara" di persidangan
Rabu, 13 Oktober 2021 15:13 Wib
Mantan Wali Kota Tanjung Balai sebut penyidik tangani kasusnya tim Taliban
Senin, 11 Oktober 2021 17:32 Wib
Robin Pattuju beri waktu 2 minggu untuk Azis Syamsuddin membayar jasa
Senin, 11 Oktober 2021 15:44 Wib
Robin Pattuju akui janji amankan kasus eks Wali Kota Tanjungbalai
Senin, 11 Oktober 2021 14:45 Wib
Syahrial ungkap komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal perkara
Senin, 11 Oktober 2021 14:45 Wib