Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian PAN-RB mengusulkan 19 nama lembaga/ badan negara lagi untuk dibubarkan.
Hasil kajian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Sudah Kemenpan-RB kaji ada 19 lembaga/ badan. Dan sudah disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg dan Seskab," ujar Tjahjo melalui pernyataan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menpan kumpulkan sekjen dan sesmen bahas penyederhanaan eselonisasi
Tjahjo mengatakan bahwa proses selanjutnya adalah pada tim pengkajian Kementerian Sekretaris Negara. Setelah proses pengkajian Kemsesneg selesai, finalisasi akan dilakukan tim Kemenpan-RB.
Hingga saat ini, Tjahjo belum mau memerinci apa saja nama lembaga/ badan negara yang akan dibubarkan atau dilebur ke Kementerian.
Baca juga: Status ASN pegawai KPK tinggal diimplementasikan
Sebelumnya, Tjahjo mengisyaratkan adanya pembubaran lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan Presiden lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
"Itu (18 lembaga yang dihapuskan) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kemenpan-RB untuk dibubarkan," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Putra kedua Tjahjo Kumolo dinyatakan positif COVID-19
Tjahjo mengatakan masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan Undang-Undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dibubarkan.
Kemenpan-RB juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.
"Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan," ucapnya menegaskan.
Presiden Jokowi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
Berita Terkait
BMKG prakirakan hujan petir landa Palembang dan sebagian wilayah ibu kota pada Kamis
Kamis, 2 Mei 2024 7:32 Wib
Proliga 2024: Duel sengit antara LavAni melawan STIN BIN
Kamis, 2 Mei 2024 7:31 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
"Cek Waro & Cek Ito" menangkan lomba karya cipta maskot Pilgub Sumsel
Rabu, 1 Mei 2024 19:35 Wib
Jamaah haji OKU tergabung Kloter 12 Embarkasi Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 19:12 Wib
Seorang bocah tewas tenggelam di Sungai Borang, Basarnas berhasil temukan
Rabu, 1 Mei 2024 18:37 Wib
Pj Gubenur Sumsel kirim tumpeng untuk buruh yang peringati Mayday 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:06 Wib
PT RMKE menggelar pengobatan massal di Selat Punai Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 17:30 Wib