DLH OKU tinjau lokasi tambang diduga mencemari Sungai Ogan
Baturaja (ANTARA) - Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meninjau lokasi tambang batu dikelola PT Barus Family Jaya di Kecamatan Ulu Ogan yang diduga mencemari Sungai Ogan.
"Menyikapi tuntutan massa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) OKU (Ogan Komering Ulu) yang meminta izin dan operasi tambang dicabut serta distop secara permanen, kami langsung meninjau ke lapangan," kata Kabid PPLH DLH Ogan Komering Ulu Febrianto Kuncoro di Baturaja, Kamis.
Ia mengakui berdasarkan hasil pantauan memang terdapat kelalaian PT Barus Family dalam melakukan penambangan batu dengan tidak membuat kolam penampungan tanah sehingga mencemari Sungai Ogan.
"Seharusnya membuat kolam penampungan tanah sebelum melakukan pengerukan agar tanah yang dikeruk tidak hanyut terbawa air hujan hingga mencemari sungai," katanya.
Terkait dengan permintaan masa aksi untuk pencabutan izin dan penutupan permanen aktivitas tambang batu PT Barus Family, ia menegaskan hal tersebut wewenang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ogan Komering Ulu.
"Untuk pencabutan izin bukan wewenang kami melainkan kebijakan DPMPTSP OKU sebagai pihak yang mengeluarkan izinnya," katanya.
Sebelumnya, massa AMPL Ogan Komering Ulu demo di DLH setempat guna meminta pihak terkait menutup aktivitas tambang batu PT Barus Family karena diduga mencemari Sungai Ogan.
"Kami minta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU mencabut Izin PT Barus Family Jaya," ujar koordinator aksi demo, Bowo, dalam orasinya di Baturaja, Rabu (8/7).
Dia mengatakan akibat penambangan itu, selama satu bulan terakhir, air Sungai Ogan menjadi keruh sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya Kecamatan Pengandonan dan Semidang Aji, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hentikan secara permanen operasional PT Barus Family Jaya yang cenderung menghacurkan ekosistem mencemari air Sungai Ogan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat OKU," katanya.
"Menyikapi tuntutan massa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) OKU (Ogan Komering Ulu) yang meminta izin dan operasi tambang dicabut serta distop secara permanen, kami langsung meninjau ke lapangan," kata Kabid PPLH DLH Ogan Komering Ulu Febrianto Kuncoro di Baturaja, Kamis.
Ia mengakui berdasarkan hasil pantauan memang terdapat kelalaian PT Barus Family dalam melakukan penambangan batu dengan tidak membuat kolam penampungan tanah sehingga mencemari Sungai Ogan.
"Seharusnya membuat kolam penampungan tanah sebelum melakukan pengerukan agar tanah yang dikeruk tidak hanyut terbawa air hujan hingga mencemari sungai," katanya.
Terkait dengan permintaan masa aksi untuk pencabutan izin dan penutupan permanen aktivitas tambang batu PT Barus Family, ia menegaskan hal tersebut wewenang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ogan Komering Ulu.
"Untuk pencabutan izin bukan wewenang kami melainkan kebijakan DPMPTSP OKU sebagai pihak yang mengeluarkan izinnya," katanya.
Sebelumnya, massa AMPL Ogan Komering Ulu demo di DLH setempat guna meminta pihak terkait menutup aktivitas tambang batu PT Barus Family karena diduga mencemari Sungai Ogan.
"Kami minta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU mencabut Izin PT Barus Family Jaya," ujar koordinator aksi demo, Bowo, dalam orasinya di Baturaja, Rabu (8/7).
Dia mengatakan akibat penambangan itu, selama satu bulan terakhir, air Sungai Ogan menjadi keruh sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya Kecamatan Pengandonan dan Semidang Aji, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hentikan secara permanen operasional PT Barus Family Jaya yang cenderung menghacurkan ekosistem mencemari air Sungai Ogan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat OKU," katanya.