KPK setor uang denda Rp500 juta dari perkara Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim, Elfin Muchtar
Terbukti menerima suap dari terdakwa Robi Okta Pahlefi (kontraktor) berupa uang tunai senilai Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta
Jakarta (ANTARA) - KPK telah menyetor ke kas negara yang merupakan uang denda dan uang pengganti senilai Rp500 juta dari perkara Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, menyatakan jaksa eksekusi KPK, Andry Prihandono, Rabu (1/7), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama Terdakwa Elfin MZ Muhtar.
Baca juga: KPK panggil Sekwan Muara Enim terkait suap proyek di Dinas PUPR
"Dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda senilai Rp200 juta dan pembayaran uang pengganti Rp300 juta," kata Fikri.
Ia menjelaskan, Muchtar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti menerima suap dari terdakwa Robi Okta Pahlefi (kontraktor) berupa uang tunai senilai Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta," ujar Fikri.
Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR
Muchtar terbukti memiliki peran sebagai kaki tangan Yani yang menghubungkan dia dengan Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara tersebut, Yani telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider delapan bulan penjara.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Verra terkait suap proyek di Dinas PUPR
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, menyatakan jaksa eksekusi KPK, Andry Prihandono, Rabu (1/7), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama Terdakwa Elfin MZ Muhtar.
Baca juga: KPK panggil Sekwan Muara Enim terkait suap proyek di Dinas PUPR
"Dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda senilai Rp200 juta dan pembayaran uang pengganti Rp300 juta," kata Fikri.
Ia menjelaskan, Muchtar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti menerima suap dari terdakwa Robi Okta Pahlefi (kontraktor) berupa uang tunai senilai Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta," ujar Fikri.
Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR
Muchtar terbukti memiliki peran sebagai kaki tangan Yani yang menghubungkan dia dengan Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara tersebut, Yani telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider delapan bulan penjara.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Verra terkait suap proyek di Dinas PUPR