Pengusaha Penyuap Bupati Muara Enim Dihukum Tiga Tahun Penjara
- 28 January 2020 20:55 WIB, 2020
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). ANTARA/Nova Wahyudi/Ang/pd
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim yang juga Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. ANTARA/Nova Wahyudi/Ang/pd
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim yang juga Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar (tengah) dikawal anggota Brimob Polda Sumsel saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. ANTARA/Nova Wahyudi/Ang/pd
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi (tengah) dikawal anggota Brimob Polda Sumsel saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). ANTARA/Nova Wahyudi/Ang/pd
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). Sidang tersebut beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa. ANTARA/Nova Wahyudi/Ang/pd
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). Sidang tersebut beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa. ANTARA/Nova Wahyudi/Ang/pd
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). Terdakwa dituntut tiga tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Nova Wahyudi/Ang/pd
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). Terdakwa dituntut tiga tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Nova Wahyudi/Ang/pd
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). ANTARA/Nova Wahyudi/Ang/pd