Augustinus Judianto Divonis Bebas

  • Kamis, 27 Februari 2020 11:30 WIB
Augustinus Judianto Divonis Bebas

Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (kanan) memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman bebas kepada terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Augustinus Judianto Divonis Bebas

Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman bebas kepada terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Augustinus Judianto Divonis Bebas
Augustinus Judianto Divonis Bebas

Foto Lainnya