Pengusaha Penyuap Bupati Muara Enim Dihukum Tiga Tahun Penjara
Selasa, 28 Januari 2020 20:55
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/1/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Robi selama tiga tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi