Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Ramlan, yaitu Staf Perencanaan Dinas PUPR Muara Enim Ahmad Riansyah, Staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muara Enim Ediansyah, Pegawai Bappeda Muara Enim Satria Dharmawan, dan tenaga kerja sukarela DPRD Muara Enim Fira Nita binti Zulkarnain.
Baca juga: Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Verra terkait suap proyek di Dinas PUPR
Untuk diketahui, Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).
Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB hingga 25 Juni 2020
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
"Batman Bangkit" Awi Suryadi tayang mulai Mei
Kamis, 28 April 2022 10:35 Wib
Polda Metro selidiki dugaan penistaan agama oleh Joseph Suryadi
Rabu, 15 Desember 2021 14:20 Wib
Sidang Lanjutan Ramlan Suryadi
Selasa, 15 Desember 2020 15:12 Wib
Dua terdakwa kasus gratifikasi proyek Muara Enim jalani sidang perdana
Senin, 14 September 2020 16:43 Wib
KPK panggil Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim terkait suap Dinas PUPR
Selasa, 11 Agustus 2020 14:27 Wib
KPK panggil tiga Anggota DPRD Muara Enim kasus proyek PUPR
Senin, 10 Agustus 2020 12:27 Wib
KPK panggil anggota DPRD Muhardi kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Jumat, 7 Agustus 2020 15:22 Wib
KPK panggil mantan anggota DPRD kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Senin, 3 Agustus 2020 14:09 Wib