Sidang Lanjutan Ramlan Suryadi

  • Selasa, 15 Desember 2020 15:12 WIB
Sidang Lanjutan Ramlan Suryadi

Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sidang Lanjutan Ramlan Suryadi

Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi (kiri) berjalan keluar Lapas Klas 1 Pakjo Palembang sebelum menjalani sidang lanjutan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sidang Lanjutan Ramlan Suryadi

Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sidang Lanjutan Ramlan Suryadi
Sidang Lanjutan Ramlan Suryadi
Sidang Lanjutan Ramlan Suryadi

Foto Lainnya