Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar ke Rutan Klas I Palembang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (23/7) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Ia mengatakan terpidana Elfin telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,365 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
"Terpidana saat ini juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp200 juta dan secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,365 miliar," kata Ali.
Ia mengatakan KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi atau "asset recovery".
Elfin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.
Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.***2***
Berita Terkait
Menkumham sampaikan duka cita wafatnya Prof Muchtar Pakpahan
Senin, 22 Maret 2021 16:25 Wib
KPK panggil mantan anggota DPRD kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Senin, 3 Agustus 2020 14:09 Wib
KPK panggil mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim
Jumat, 24 Juli 2020 15:48 Wib
KPK setor uang denda Rp500 juta dari perkara Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim, Elfin Muchtar
Minggu, 5 Juli 2020 18:09 Wib
KPK akan mengeksekusi mantan Bupati Cianjur terkait perkara suap dana DAK
Rabu, 3 Juni 2020 20:07 Wib
Elfin, terdakwa kasus suap proyek jalan Muara Enim divonis empat tahun penjara
Selasa, 28 April 2020 20:33 Wib
Sidang Tuntutan Penyuap Bupati Muara Enim
Selasa, 14 Januari 2020 15:47 Wib
Bupati Muara Enim didakwa terima suap proyek bernilai ratusan miliar
Kamis, 26 Desember 2019 15:59 Wib