Titik cek poin di Palembang dikurangi selama PSBB tahap dua

id cek poin,pengurangan cek poin,psbb tahap dua ,psbb tahap dua,psbb palembang,pemkot palembang kurangi cek poin

Titik cek poin di Palembang dikurangi selama PSBB tahap dua

Petugas Dishub Palembang mengawasi kendaraan di cek poin Alang-Alang Lebar, Kamis (4/6) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Kami sendiri sudah menugaskan 97 personel agar mengawasi fasilitas umum dan pasar untuk membantu Satpol Pol-PP
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mengurangi titik pengawasan lalu lintas cek poin dari 13 menjadi sembilan titik selama 14 hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua hingga 16 Juni 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, Kamis, mengatakan titik-titik cek poin di dalam kota dikurangi karena sudah tersebar personel TNI-Polri di berbagai fasilitas umum yang turut mengawasi disiplin protokol pencegahan COVID-19.

"Cek poin bukan dihilangkan tapi hanya dikurangi, nanti secara acak setiap hari ada cek poin di titik-titik itu (dalam kota)," ujarnya.

Ia merincikan titik cek poin yang masih berdiri yakni perbatasan Kota Palembang seperti Terminal Alang-Alang Lebar, Terminal Karya Jaya, OPI, dan Talang Putri akan beroperasi 1 x 24 Jam.

Baca juga: Warga Kota Palembang diizinkan kumpul asal 50 persen kapasitas ruangan

Baca juga: Mal di Palembang kembali beroperasi di tengah penerapan PSBB tahap kedua


Lalu lima titik cek poin lainnya Dermaga 16 Ilir, Talang Jambe, Seberang Ilir I dan II, serta kawasan Seberang ulu, namun khusus cek poin di Seberang Ulu dan Seberang Ilir titiknya dapat berpindah-pindah setiap hari atau beberapa hari tergantung koordinator di lapangan, kata dia.

Petugas posko cek poin yang terdiri dari personel Dishub, TNI-POLRI, Satpol-PP dan tenaga medis yang cek poinnya ditutup sebagian dialihkan ke fasilitas umum serta pasar.

"Kami sendiri sudah menugaskan 97 personel agar mengawasi fasilitas umum dan pasar untuk membantu Satpol Pol-PP," kata dia.

Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Palembang masih diberi keringanan
Meskpun cek poin dikurangi, menurutnya penerapan sanksi kepada pelanggar tidak mengalami perubahan alias tetap mengacu aturan Perwali Palembang Nomor 14 Tahun 2020 pasal 37 dan 38, yakni pelanggar akan dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.

Sementara pada PSBB tahap pertama, tak kurang dari 10.853 pelanggar telah dikenakan sanksi, dominasi pelanggaran yakni pengendara roda dua tidak satu domisili dan pengendara roda empat yang tidak sesuai jumlah penumpangnya.

Sementara pengendara yang tidak menggunakan masker tercatat 530 orang dan tren pelanggaranya terus menurun selama 14 hari PSBB tahap pertama.