Mal di Palembang kembali beroperasi di tengah penerapan PSBB tahap kedua

id mal,mal palembang,psbb palembang ,psbb di palembang,new normal palembang,covid-19 palembang,covid-19 sumsel

Mal di Palembang kembali beroperasi di tengah penerapan PSBB tahap kedua

Pengunjung duduk di kursi yang terpasang stiker panduan jarak di Duta Mall Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.)

Palembang (ANTARA) - Salah satu mal di Palembang kembali beroperasi, Kamis, di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap kedua, 3-16 Juni 2020.

Mal Director Palembang Icon, Coing, mengatakan, selama PSBB ini malnya hanya beroperasi selama tujuh jam yakni dari pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB.

“Respon cukup positif hari ini, dan tingkat kesadaran warga juga cukup baik karena bisa dikatakan semuanya yang datang menggunakan masker,” kata
Coing.

Dalam pengoperasional mal ini, manajemen secara ketat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Coing mengatakan pengelola mal telah menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

Ia memastikan pengawasan terhadap penerapan protokol COVID itu karena pengelola menempatkan sejumlah petugas di pintu masuk dan keluar.

“Tak hanya itu kami juga dibantu petugas dari kepolisian/TNI dan gugus tugas penanganan COVID-19 untuk memantau pengunjung yang datang,” kata dia.

Baca juga: Kota Palembang resmi perpanjang PSBB hingga 16 Juni 2020
Baca juga: Update 3 Juni: Positif COVID-19 Sumsel bertambah 10 orang, total 1.029 kasus, Banyuasin naik peringkat kedua


Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan kembali beroperasionalnya pusat perbelanjaan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha.

“Karena omset mereka sudah berkurang 70 persen saat PSBB, begitu juga karyawan banyak yang dirumahkan. Ini tidak boleh berlanjut, pergerakan ekonomi harus selaras dengan kesehatan masyarakat,” kata dia.

Menurutnya, pembukaan pusat perbelanjaan dengan pembatasan jam operasional juga telah tertuang dalam peraturan walikota (perwali).

“Tidak ada diskriminasi lagi terkait dunia usaha, semua silakan tetapi memerhatikan protokol cegah COVID-19,” kata dia.

Baca juga: Kota Palembang galakkan tata cara ibadah menuju normal baru