Kota Palembang galakkan tata cara ibadah menuju normal baru
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang memulai upaya disiplin tata cara ibadah shalat berjamaah di masjid seiring perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke tahap dua dan persiapan menuju normal baru.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu, mengatakan ibadah shalat berjamaah terutama Shalat Jumat telah dipulihkan dengan tetap mengoptimalkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan dengan pengawasan.
"Maksud pengawasan itu bukan bersifat pengawasan (hukuman), tapi pendekatan supaya masyarakat ikut protokol kesehatan," ujarnya setelah Shalat Dzuhur bersama Forkopimda Palembang di Masjid Habibturrahman Plaju.
Namun Pemkot Palembang masih mengkaji kemungkinan semua masjid dapat melaksanakan Shalat Jumat berjamaah, menurut dia untuk sementara masjid harus menerima rekomendasi surat dari gugus tugas COVID-19 jika ingin melaksanakannya.
Sementara Kepala Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, menambahkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak pernah menutup masjid untuk ibadah shalat berjamaah, selama ini pemerintah hanya menekankan imbauan mengganti Shalat Jumat berjamaah di masjid dengan Shalat Dzuhur di rumah.
Baca juga: Masjid Agung Palembang laksanakan sholat zuhur berjamaah, Kemenag sebut tak pernah tutup masjid
Baca juga: Surat edaran Kemenag acuan ijin beribadah
"Shalat Jumat berjamaah dapat dilaksanakan untuk kelurahan bukan zona merah atau tidak ada kasus positif COVID-19 di sekitar masjid, jika terdapat kasus maka Shalat Jumat tetap digantikan Shalat Dzuhur di rumah," tambahnya.
Ia meminta pengurus masjid berkoordinasi dengan camat dan lurah wilayah masing-masing terkait rekomendasi pelaksanaan shalat jumat, sebab Kota Palembang masih berstatus zona merah COVID-19 alias belum aman sepenuhnya.
Selain itu, kegiatan pengajian dan kajian serta Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) juga boleh dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol jaga jarak dan tidak melibatkan jamaah terlalu banyak.
"Untuk tabligh akbar belum boleh karena itu melibatkan massa lumayan banyak," tambahnya.
Baca juga: Kota Palembang resmi perpanjang PSBB hingga 16 Juni 2020
Baca juga: Kota Palembang resmi perpanjang PSBB hingga 16 Juni 2020
Ia meminta semua masjid di Kota Palembang menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan sabun cuci tangan, memberikan jarak saf shalat satu meter, mengukur suhu tubuh jamaah dan memastikan jamaah menggunakan masker serta membawa sajadah sendiri.
"Masjid harus proaktif dalam upaya pencegahan supaya tidak menjadi klaster penularan COVID-19, masyarakat juga harus disiplin menggunakan masker agar ibadah jadi aman," kata Deni menegaskan
Ia menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 75 masjid yang mengajukan rekomendasi pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah dan jumlahnya mungkin dapat bertambah banyak.
Tidak hanya ibadah shalat, namun ibadah-ibadah empat agama lain juga sudah boleh melibatkan jamaah dalam jumlah banyak namun wajib menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu, mengatakan ibadah shalat berjamaah terutama Shalat Jumat telah dipulihkan dengan tetap mengoptimalkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan dengan pengawasan.
"Maksud pengawasan itu bukan bersifat pengawasan (hukuman), tapi pendekatan supaya masyarakat ikut protokol kesehatan," ujarnya setelah Shalat Dzuhur bersama Forkopimda Palembang di Masjid Habibturrahman Plaju.
Namun Pemkot Palembang masih mengkaji kemungkinan semua masjid dapat melaksanakan Shalat Jumat berjamaah, menurut dia untuk sementara masjid harus menerima rekomendasi surat dari gugus tugas COVID-19 jika ingin melaksanakannya.
Sementara Kepala Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, menambahkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak pernah menutup masjid untuk ibadah shalat berjamaah, selama ini pemerintah hanya menekankan imbauan mengganti Shalat Jumat berjamaah di masjid dengan Shalat Dzuhur di rumah.
Baca juga: Masjid Agung Palembang laksanakan sholat zuhur berjamaah, Kemenag sebut tak pernah tutup masjid
Baca juga: Surat edaran Kemenag acuan ijin beribadah
"Shalat Jumat berjamaah dapat dilaksanakan untuk kelurahan bukan zona merah atau tidak ada kasus positif COVID-19 di sekitar masjid, jika terdapat kasus maka Shalat Jumat tetap digantikan Shalat Dzuhur di rumah," tambahnya.
Ia meminta pengurus masjid berkoordinasi dengan camat dan lurah wilayah masing-masing terkait rekomendasi pelaksanaan shalat jumat, sebab Kota Palembang masih berstatus zona merah COVID-19 alias belum aman sepenuhnya.
Selain itu, kegiatan pengajian dan kajian serta Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) juga boleh dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol jaga jarak dan tidak melibatkan jamaah terlalu banyak.
"Untuk tabligh akbar belum boleh karena itu melibatkan massa lumayan banyak," tambahnya.
Baca juga: Kota Palembang resmi perpanjang PSBB hingga 16 Juni 2020
Baca juga: Kota Palembang resmi perpanjang PSBB hingga 16 Juni 2020
Ia meminta semua masjid di Kota Palembang menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan sabun cuci tangan, memberikan jarak saf shalat satu meter, mengukur suhu tubuh jamaah dan memastikan jamaah menggunakan masker serta membawa sajadah sendiri.
"Masjid harus proaktif dalam upaya pencegahan supaya tidak menjadi klaster penularan COVID-19, masyarakat juga harus disiplin menggunakan masker agar ibadah jadi aman," kata Deni menegaskan
Ia menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 75 masjid yang mengajukan rekomendasi pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah dan jumlahnya mungkin dapat bertambah banyak.
Tidak hanya ibadah shalat, namun ibadah-ibadah empat agama lain juga sudah boleh melibatkan jamaah dalam jumlah banyak namun wajib menjalankan protokol kesehatan COVID-19.