Kota Palembang resmi perpanjang PSBB hingga 16 Juni 2020
Hasil rapat ini akan segera kami sampaikan ke Gubernur Sumsel dan Kemenkes RI terkait perpanjangan PSBB
Palembang (ANTARA) - Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan kotanya resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 16 Juni 2020 berdasarkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan tahap pertama, Selasa.
“Hasil rapat ini akan segera kami sampaikan ke Gubernur Sumsel dan Kemenkes RI terkait perpanjangan PSBB," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo setelah rapat di Palembang.
Keputusan memperpanjang PSBB ini merujuk pada hasil evaluasi pelaksanaan tahap pertama.
Selama PSBB tahap pertama sejak 21 Mei - 2 Juni 2020, kesadaran masyarakat Palembang terhadap imbauan pemerintah sangat baik, ditandai dengan besarnya presentase warga pengguna masker saat beraktifitas yang mencapai 99,7 persen.
Selama PSBB tahap pertama terdapat 105 pelanggar kedisiplinan yang sudah diberikan sanksi sosial, namun dilihat dari pelanggaran harian menunjukan tren penurunan setiap hari.
Selain itu riset Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya menyebut 30 persen warga palembang tetap beraktifitas di rumah selama PSBB, sedangkan 16 persen masih berkegiatan di kantor, 15 persen mengakses pelayanan kesehatan, dan lima persen berkegiatan di pasar.
Baca juga: Update 1 Juni: Warga Sumsel positif COVID-19 capai 995 kasus, penambahan hari ini 13 orang semua dari Palembang
Baca juga: Harnojoyo isyaratkan perpanjangan PSBB, ini pertimbangannya
Jumlah kasus baru yang tertular dari satu kasus terinfeksi pada populasi setelah adanya intervensi atau RT di Kota Palembang menunjukan tren penurunan, dari sebelumnya 1,29 pada 22 Mei menjadi 0,92 pada 1 Juni.
"Artinya PSBB selama ini berhasil dan baik jika dilanjutkan, meski demikian ada beberapa yang perlu diperbaiki guna memaksimalkan memutus rantai penularan COVID-19," kata dia.
Dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, pemkot tidak menghentikan aktifitas masyarakat dan tidak menutup lokasi keramaian karena dilakukan pelibatan aparat TNI/Polri untuk menegakkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Rumah ibadah dibukanya kembali sesuai fatwa MUI dan keputusan Kemenag, namun khusus aktifitas pendidikan masih dibatasi hanya untuk kalangan pengajar, sedangkan siswa masih harus belajar di rumah, kata dia.
Ia berharap masyarakat semakin disiplin menjalankan langakah pencegahan COVID-19 ini dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Sementara itu, kasus positif COVID-19 di Kota Palembang terhitung sejak 24 Maret hingga 1 Juni berjumlah 576 kasus, 117 orang diantaranya sudah sembuh dan 21 orang meninggal dunia.
Berdasarkan prediksi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya juga, puncak kasus COVID-19 di Palembang akan terjadi pada 8 Juni 2020.
Baca juga: Palembang sementara ini tetapkan kegiatan belajar di sekolah dimulai 15 Juni 2020
“Hasil rapat ini akan segera kami sampaikan ke Gubernur Sumsel dan Kemenkes RI terkait perpanjangan PSBB," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo setelah rapat di Palembang.
Keputusan memperpanjang PSBB ini merujuk pada hasil evaluasi pelaksanaan tahap pertama.
Selama PSBB tahap pertama sejak 21 Mei - 2 Juni 2020, kesadaran masyarakat Palembang terhadap imbauan pemerintah sangat baik, ditandai dengan besarnya presentase warga pengguna masker saat beraktifitas yang mencapai 99,7 persen.
Selama PSBB tahap pertama terdapat 105 pelanggar kedisiplinan yang sudah diberikan sanksi sosial, namun dilihat dari pelanggaran harian menunjukan tren penurunan setiap hari.
Selain itu riset Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya menyebut 30 persen warga palembang tetap beraktifitas di rumah selama PSBB, sedangkan 16 persen masih berkegiatan di kantor, 15 persen mengakses pelayanan kesehatan, dan lima persen berkegiatan di pasar.
Baca juga: Update 1 Juni: Warga Sumsel positif COVID-19 capai 995 kasus, penambahan hari ini 13 orang semua dari Palembang
Baca juga: Harnojoyo isyaratkan perpanjangan PSBB, ini pertimbangannya
Jumlah kasus baru yang tertular dari satu kasus terinfeksi pada populasi setelah adanya intervensi atau RT di Kota Palembang menunjukan tren penurunan, dari sebelumnya 1,29 pada 22 Mei menjadi 0,92 pada 1 Juni.
"Artinya PSBB selama ini berhasil dan baik jika dilanjutkan, meski demikian ada beberapa yang perlu diperbaiki guna memaksimalkan memutus rantai penularan COVID-19," kata dia.
Dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, pemkot tidak menghentikan aktifitas masyarakat dan tidak menutup lokasi keramaian karena dilakukan pelibatan aparat TNI/Polri untuk menegakkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Rumah ibadah dibukanya kembali sesuai fatwa MUI dan keputusan Kemenag, namun khusus aktifitas pendidikan masih dibatasi hanya untuk kalangan pengajar, sedangkan siswa masih harus belajar di rumah, kata dia.
Ia berharap masyarakat semakin disiplin menjalankan langakah pencegahan COVID-19 ini dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Sementara itu, kasus positif COVID-19 di Kota Palembang terhitung sejak 24 Maret hingga 1 Juni berjumlah 576 kasus, 117 orang diantaranya sudah sembuh dan 21 orang meninggal dunia.
Berdasarkan prediksi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya juga, puncak kasus COVID-19 di Palembang akan terjadi pada 8 Juni 2020.
Baca juga: Palembang sementara ini tetapkan kegiatan belajar di sekolah dimulai 15 Juni 2020