Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turun tangan menindaklanjuti peristiwa antrean panjang yang terjadi di sejumlah gerai restoran cepat saji McDonal's (McD) di Tanah Air dengan memberi imbauan agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Polri bersama TNI berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi agar jangan sampai antrean menjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.
Baca juga: Polisi bubarkan kerumunan promo "BTS Meal" McDonald's di Medan
"Polri bersama TNI berkoordinasi dengan pemda untuk memberikan edukasi terhadap kejadian tersebut," kata Argo.
Menurut Argo, upaya-upaya yang dilakukan secara soft approach memastikan manajemen gerai tidak menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan.
Terkait dengan apakah akan ada upaya penegakan hukum, Argo mengatakan akan mengomunikasikan terlebih dahulu dengan gugus tugas COVID-19.
"Hal ini juga dikomunikasikan ke gugus tugas COVID-19," ujar Argo.
Seperti yang ramai diberitakan di media dan juga media sosial terjadi antrean pengemudi ojek daring di sejumlah gerai McD di Tanah Air membeli pesanan BTS Meal.
McD merilis menu baru BTS Meal yang langsung diserbu oleh pengemudi ojek daring. Menu baru ini hanya bisa dibeli lewat aplikasi layanan pesan antar makanan yang saat ini tersedia di Tanah Air.
Jika ingin membeli langsung, pembeli hanya diperbolehkan membeli lewat layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru.
Antrean di gerai McD ini dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Tangerang, Semarang, Bandung, Depok, Bogor, dan Kota Malang, Jawa Timur. Beberapa di antaranya ada yang disegel.
Kasus kerumunan di gerai McD juga pernah terjadi pada bulan Mei 2020. Kerumunan McD Sarinah terjadi pada masa pandemi COVID-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah.
Kerumunan tersebut terjadi bertepatan dengan hari terakhir McD Sarinah beroperasi. Akibat peristiwa tersebut, McD Sarinah didenda Rp10 juta karena menggelar seremoni penutupan gerai saat PSBB.
Baca juga: BTS "Butter" pecahkan lima rekor dunia
Baca juga: BTS jadi musisi Asia pertama tampil di sampul Rolling Stone
Berita Terkait
Pemkab OKI fokus entaskan wilayah blankspot jaringan internet
Kamis, 15 Agustus 2024 20:34 Wib
Muba usulkan bangun BTS untuk 56 desa blankspot
Jumat, 19 Juli 2024 7:04 Wib
Muba fasilitasi Telkomsel bangun BTS atasi 'blank spot'
Selasa, 16 April 2024 0:35 Wib
Jokowi perintahkan Panglima dan Kapolri kawal proyek BTS 4G di Papua
Kamis, 28 Desember 2023 15:08 Wib
Hakim vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara
Rabu, 8 November 2023 16:56 Wib
Terdakwa korupsi BTS 4G janji aktif selamatkan uang negara usai bebas
Kamis, 2 November 2023 16:55 Wib
Film "BTS: Yet to Come" tayang mulai 9 November
Rabu, 18 Oktober 2023 7:28 Wib
Kejagung dalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan BPK
Senin, 16 Oktober 2023 8:56 Wib