Di tengah pandemi COVID-19, pelantikan 74 Kades tetap digelar di rumah dinas Bupati OKU

id pelantikan kades,kades oku,pelantikan kades di tengah corona,covid-19,virus corona

Di tengah pandemi COVID-19, pelantikan 74 Kades tetap digelar di rumah dinas Bupati OKU

Pelantikan kepala desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU tetap dilakukan di tengah pandemi COVID-19. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pelantikan 74 kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan tetap digelar oleh pemerintah daerah setempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU di tengah pandemi COVID-19.

"Pelantikan kades hari ini tetap sesuai protokol kesehatan dengan menjaga jarak yang dianjurkan pemerintah," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ahmad Firdaus di Baturaja, Senin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah 74 kepala desa terpilih periode 2020-2026 ini berlangsung selama empat hari sesuai jadwal dari Dinas PMD Kabupaten OKU.

Semua undangan harus melalui pemeriksaan protokol kesehatan yang melibatkan unsur tim kesehatan, TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten OKU.

"Pelantikan kepala desa terpilih di 12 kecamatan tersebut dibagi delapan sesi pagi dan sore hari selama empat hari mulai 20-23 April 2020," jelasnya.

Untuk pelantikan kades pagi hari ini, kata dia, yaitu 11 desa dari Kecamatan Lubuk Batang meliputi Desa Kurup, Banuayu, Tanjung Dalam, Belatung, Bandar Agung, Markisa, Air Wall, Kartamulya, Lunggaian, Tanjung Manggus dan Gunung Meraksa. 

Pelantikan tersebut tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang cukup ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

"Posisi saat pelantikan diatur antara kepala desa dengan yang lainnya diberi jarak sesuai ketentuan untuk menerapkan social distancing dalam mencegah penyebaran virus Corona," katanya.

Dalam pelantikan tersebut, Bupati OKU Kuryana Azis menegaskan kepada para kepala desa terpilih agar melaksanakan tugas dengan baik serta maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, dalam melaksanakan program pembangunan yang berasal dari pemerintah seperti dana desa diperlukan perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat, BPD dan perangkat desa sehingga dapat tepat sasaran.

Kades juga dituntut untuk lebih visioner, kreatif, dan inovatif serta mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

"Demikian dengan penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Kades yang baru dilantik juga diimbau untuk segera mengalokasikan dana desa dalam program jaring pengaman sosial pandemi COVID-19 guna memutus rantai penyebarannya," katanya.