Dapat penangguhan penahanan, penghina wali kota kembali ke Bogor

id Zikria dzatil, penghina risma, tri rismaharini, wali kota surabaya, kota bogor

Dapat penangguhan penahanan, penghina wali kota kembali ke Bogor

Zikria Dzatil (43), kembali menempati rumahnya di kawasan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Bogor (ANTARA) - Zikria Dzatil (43), warga Bogor yang sempat berstatus tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kini kembali menempati rumahnya di kawasan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polda Jawa Timur.

"Pulang Senin (24/2) sore dari Surabaya, pesawatnya sempat delay jadi berangkat jam 19.00 kemudian sampai di Jakarta jam 21.00 malam," ujarnya dengan didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya di kediamannya, Kamis.

Ibu tiga anak itu sengaja pulang dari Surabaya beberapa hari setelah penangguhan penahannya dikabulkan pada 17 Februari 2020, dengan maksud menenangkan kondisi psikologisnya terlebih dahulu.

Zikria menghaturkan terima kasih atas kemurahan hati Risma yang sudah membukakan pintu maaf dan mencabut laporan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang memperlakukannya dengan baik selama masa penahanan.

Kasus tersebut dianggap Zikria sebagai pelajaran paling berharga, dan membuatnya jera. Meski begitu, ia tetap diwajibkan melapor setiap dua pekan sekali ke Polrestabes Surabaya.

"Saya masih trauma. Untuk saat ini saya belum mau buka medsos, cukup kapok dan cukup trauma," kata Zikria.

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.

Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Selain itu, juga Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.