Pemprov Sumsel akan terapkan Perda tata ruang

id Gubernur, Perda, rtrw

Pemprov Sumsel akan terapkan Perda tata ruang

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap menerapkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah secara berjaringan atau online.

Gubernur Sumsel Herman Deru 
dalam keterangan tertulisnya di Palembang, Rabu mengatakan, penerapan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang online penting guna meningkatkan pendapatan daerah.

"Percepatan penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu amat penting dan fundamental. Ini ibarat tapak pembangunan bagi daerah, mau dibawa ke mana dan seperti apa pengembangan daerah bergantung rencana tata ruang wilayahnya," ujar dia.

Sumsel telah memenuhi target perda RTRW di seluruh kabupaten dan kota,  tidak ada lagi persoalan sehingga perlu penerapan secara baik. 

"Dari paparan tadi masih ada 18 kabupaten dan kota di Indonesia yang belum memiliki perda RTRW. Alhamdulillah kita Sumsel sudah semua", ujar gubernur.

Dengan demikian target yang ditentukan pemerintah pusat kepada seluruh gubernur di Indonesia agar per Mei 2020 perda RTRW ditetapkan dan diundangkan.

Untuk Sumsel 
tidak perlu menunggu hingga Mei, saat ini pun sudah siap. Kota Palembang juga, hanya saja memang untuk kota Palembang setiap 5 tahun sekali harus diperbaiki.

Rakor percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS dibuka langsung Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Mendagri Tito Karnavian.

Sementara Sekjen Kemendagri  Hadi Prabowo dalam Rakor mengatakan ada tiga langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat. 

"Pertama pemerintah daerah segera mengagendakan propemda rancangan perda RDTR, kedua Bupati dan Wali kota bersama Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan perda.

Kemudian para gubernur diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan, tambah dia.