Musprovlub KONI Sumsel diundur sampai terbentuk pengurus pusat

id KONI,Ketua KONI,KONI Sumsel,musprovlub koni sumsel,musprovlub koni diundur

Musprovlub KONI Sumsel  diundur sampai terbentuk pengurus pusat

Logo KONI (Istimewa/)

Palembang (ANTARA) - Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI Sumatera Selatan terpaksa diundur dari target Juli 2019 karena harus menunggu terbentuknya kepengurusan di tingkat pusat.

Ketua Panitia Pelaksana Musorprovlub KONI Sumsel Asdit Abdullah di Palembang, Kamis, mengatakan Kepengurusan KONI di tingkat pusat yang merekomendasikan ini karena Munas diadakan pada 2 Juli 2019.

"Biasanya, dua atau tiga minggu kepengurusannya sudah terbentuk. Ya, mungkin bisa jadi minggu terakhir Juli sudah bisa dilaksanakan Musorprovlub," kata dia.

Ia mengatakan, meski belum ditetapkan tanggal pelaksanaannya, namun panitia pelaksana musprovlub tetap melaksanakan persiapan.

Salah satunya, membuka pendaftaran menjadi calon ketua KONI Sumsel.

Sementara untuk peserta atau pemilik suara Musprovlub KONI Sumsel, diketahui berjumlah 73 suara. Terdiri atas 17 KONI Kabupaten/Kota se-Sumsel, 54 cabang olahraga dan badan fungsional, satu suara dari KONI Sumsel dan satu suara dari KONI Pusat.

"Kepada yang berminat silakan mendaftar ke panitia secara langsung, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi," kata dia.

Sementara ini, terdapat tiga nama yang sudah muncul yakni Hendri Zainuddin (Ketua PABBSI/angkat besi), Suparman Romans (Ketua KONI Palembang) dan Asnawi HD (Ketua PSTI/tenis lapangan).

"Iya nama-nama itu yang muncul, kami pantau di media massa. Namun tidak menutup kemungkinan calon lain yang bakal muncul sebagai kuda hitam," kata dia.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) provinsi setempat, 24 Januari 2019 karena sejak awal berkomitmen memimpin organisasi tersebut hanya untuk menyukseskan Asian Games 2018.

Salah satu persyaratan utama untuk menjadi ketua KONI berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan nomor 3 tahun 2005, yakni bukan pejabat publik.