Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri dan Polres Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Sumatera Selatan, membentuk tim sentra penegakan hukum
terpadu untuk persiapan memproses pelanggaran Pilkada calon bupati dan
wakil bupati daerah tersebut yang akan berlangsung pada Desember 2015.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sendiri merupakan lembaga
independen yang menangani setiap laporan pelanggaran pidana pemilu
terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres dan Kejari
Baturaja yang dibentuk dan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU)
ketiga institusi tersebut, Senin.
Kejari Baturaja Sugeng menyampaikan untuk menyukseskan Pilkada Ogan
Komering Ulu (OKU) pada 9 Desember mendatang, kejaksaan siap membantu
dan akan menurunkan jaksa-jaksa terbaik bergabung dalam tim (Gakkumdu).
Menurut dia, mereka yang ditugaskan hanya fokus untuk menangangi bila ada laporan menyangkut pidana Pemilu.
Kejari Baturaja untuk Pilkada ini sudah mempersiapkan jaksa terbaik.
Mereka juga sudah diberikan pembekalan mengenai aturan-aturan Pilkada
serta tugas dan wewenangannya.
Ia mengatakan, jaksa yang ditugaskan di Gakkumdu juga harus siap di Posko atau selalu siaga.
Bahkan ia juga akan selalu mengecek hal penting dalam
penyelenggaraan Pilkada serta sejauh mana respon, berkoordinasi, serta
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap pada Pilkada mendatang tidak terjadi konflik, karena
kalau terjadi maka yang rugi bukan segelintir orang, melainkan
masyarakat OKU.
Kapolres OKU AKBP Dover Christian dan mengimbau anggotanya, Panwas
dan Kejaksaan, jangan takut dan harus tegas dalam penegakan hukum.
Selain itu anggota juga harus siap mendapatkan cemoohan dari
pihak-pihak tertentu, karena penegakan hukum umumnya serangan tertuju ke
lembaga penegak hukum.
"Itu memang risiko sebagai penegak hukum. Padahal, kita hanya
menjalankan tugas atas apa yang terjadi. Tapi cemoohan selalu ditujukan
ke kita, walau mereka yang berbuat," katanya.
Ketua Panwas OKU Jaka Irhamda mengatakan Gakkumdu ini sendiri
dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan
Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur/wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.
"Jadi jelas tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam UU. Untuk itu,
kita berharap tugas ini dapat dijalankan dengan baik dan selalu
berkoordinasi," katanya.
Berita Terkait
MA bentuk tim usut oknum pejabat PN Surabaya inisial R
Senin, 18 November 2024 13:55 Wib
Pemkab OKU bentuk relawan penanggulangan bencana alam
Jumat, 15 November 2024 14:15 Wib
Disdik Palembang bentuk forum komunikasi masyarakat
Kamis, 14 November 2024 18:44 Wib
Pemkot Lubuklinggau bentuk desk pilkada dan tim pemantau
Kamis, 7 November 2024 16:29 Wib
Pemkot Lubuklinggau bentuk desk Pilkada 2024
Kamis, 7 November 2024 6:00 Wib
Bulog OKU bentuk tim pengawas penyaluran bantuan pangan
Rabu, 9 Oktober 2024 19:52 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi perguruan tinggi bentuk Sentra KI
Senin, 7 Oktober 2024 20:30 Wib
Di Palembang, Kemenkumham Sumsel bentuk kelurahan sadar hukum
Sabtu, 31 Agustus 2024 18:00 Wib