Musirawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Tarip angkutan pedesaan dan angkutan kota di Kabupaten Musirawas dan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan hingga saat ini secara resmi belum dinaikan.
Namun kebijakan masing-masing sopir angkutan pedesaan dan perkotaan daerah itu sudah naik setelah harga bahan bakar minyak (BBM) resmi dinaikan pemerintah pekan lalu, kata Kabag Humas Pemkab Musirawas, Edi Zainuri, Rabu.
Ia mengatakan, kenaikan tarif angkutan pedesaan dan perkotaan di wilayah itu saat ini masih di bahas masing-masing wakil rakyat setempat.
Sebelum memutuskan kenaikan tarif angkutan itu, wakil rakyat tetap berpihak pada masyarakat dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan, sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan saling menguntungkan.
Informasi dari masyarakat bahwa tarif angkutan pedesaan sudah naik, misalnya dari Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas-Kota Lubuklinggau naik menjadi Rp8.000 dari sebelumnya Rp5.000 per orang.
Kenaikan itu baru sepihak yaitu dari kalangan sopir, kalau sudah disahkan anggota DPRD masing-masing daerah tarip itu naik disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musirawas, Ari Narsa menyarankan kenaikan tarif angkutan pedesaan dan perkotaan di dua wilayah itu sekitar 20 persen.
Namun demikian tetap berpedoman pada tarif yang dinaikan secara nasional oleh pemerintah dan saat ini masih menunggu ketentuan tersebut, ujarnya.