Andi Mallarangeng siap ditahan KPK

id andi malarangeng, andi siap ditahan kpk

Andi Mallarangeng siap ditahan KPK

Andi Malarangeng (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Andi Alfian Mallarangeng yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga mengaku siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pascapemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Siap (ditahan), apa pun kami serahkan ke KPK, apa pun prosedur yang dilakukan KPK," kata Andi saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa sekitar pukul 10.00 WIB.

Andi pada hari ini untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, ditemani oleh adiknya Rizal Mallarangeng dan tim pengacarannya Harry Ponto, Luhut M.P. Pangaribuan dan Ifdhal Kasim.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK, surat ini yang pertama kali sehubungan status saya sebagai tersangka," tambah Andi.

Namun, dia mengaku hingga saat ini tidak tahu kesalahan yang dilakukannya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sampai sekarang, saya tidak tahu tuduhan atau kesalahan yang saya lakukan hingga menjadi tersangka, saya memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya agar kasus ini terbuka," ungkap Andi.

Ia juga berterima kasih karena blokir rekening anaknya Gemilang Zul Mallarangeng dan Gemintah Kejora Mallarangeng telah dibuka KPK.

Andi Mallarangeng adalah salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dua tersangka lain adalah mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kemudian, Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Desember 2012, Andi hanya diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar pada tanggal 11 Januari 2013.

Pada pemeriksaannya tersebut, Andi mengaku menjelaskan penganggaran proyek Hambalang.

"Saya lupa penjelasan pastinya, tetapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai Menpora terkait dengan organisasi kementerian itu sendiri, kemudian proses pengadaan dan sebagainya," ungkap Andi pada hari Jumat (11/1).

Pada tahun 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada tahun 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.