Polisi buru penyiram air keras kepada istrinya

id Polres Cimahi,Kota Cimahi,Penyiraman air keras,Siram air keras kepada istri,Bandung Barat

Polisi buru penyiram air keras kepada istrinya

Kepolisian Resor Cimahi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengidentifikasi pelaku penyiraman air keras di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Polres Cimahi.

Bandung (ANTARA) - Pihak kepolisian memburu seorang pria karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menyiram air keras terhadap istrinya berinisial AAF di Kabupaten Bandung Barat.

Kapolsek Sindangkerta, AKP Deden Indrajaya mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang diduga berawal dari konflik rumah tangga yang sedang dalam proses perceraian.

“Polres Cimahi sudah melakukan penyelidikan. Identitas pelaku sudah jelas (suami korban). Sekarang masih penyelidikan, kita kejar pelakunya," kata Deden di Bandung Barat, Kamis.

Deden menjelaskan pelaku mendatangi rumah korban bersama seorang temannya dengan alasan membahas pembagian harta, termasuk kendaraan yang akan dijual.

"Jadi suaminya datang ke rumah minta harta gono-gini, dia sama temannya mau jual kendaraan. Dikasih BPKB kendaraan istrinya ke suaminya karena ada calon pembelinya, dibawa aja karena istrinya percaya mau dijual," kata dia.

Namun setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan air keras hingga mengenai bagian wajah korban. Kemudian pelaku langsung kabur menggunakan mobil jenis Honda Brio yang semula akan dijual.“Pelaku menyiram wajah korban dengan cairan kimia berbahaya atau air keras, lalu melarikan diri,” katanya.

Akibat kejadian ini, Deden menyebut korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah sebelah kanan hingga leher dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Luka korban cukup serius sehingga membutuhkan penanganan khusus. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” kata Deden.

Dia mengungkapkan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku untuk melakukan pengejaran yang identitasnya sudah diketahui.