Eks Wali Kota Cimahi divonis 4 tahun akibat menyuap penyidik KPK

id Ajay m priyatna, Wali kota cimahi, ajay divonis, penyidik kpk, Stepanus Robin Pattuju,berita sumsel, berita palembang

Eks Wali Kota Cimahi divonis 4 tahun akibat menyuap penyidik KPK

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna berjalan ke luar ruangan sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) -
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
 
Hakim mengatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.
 
Selain itu Ajay juga, kata hakim, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
 
Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.
 
Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
 
Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.