Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna jadi tersangka suap mantan penyidik KPK
Jakarta (ANTARA) - KPK kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
"Sudah (tersangka). Kalau tidak salah, itu kan pernah terungkap di sidangnya Robin Pattuju, suap ya. Mungkin itu, tetapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, belum kami omongkan juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Walkot Cimahi beri Rp507,39 juta ke penyidik KPK demi amankan perkara
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Ajay ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana fakta-fakta hukum pada persidangan Robin dan Maskur.
"Ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain. Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Ali.
KPK kembali menangkap Ajay setelah mantan Wali Kota Cimahi itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8).
Baca juga: Wali Kota Cimahi diduga terima suap Rp1,6 miliar
Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Ali mengatakan tim KPK saat ini masih memeriksa Ajay dan perkembangan secara rinci terkait kasus itu akan segera disampaikan.
"Penanganan perkara ini tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.
Terkait perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Januari 2022 telah memberikan vonis selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Robin bersama Maskur terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar, terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK, salah satunya dari Ajay.
Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Ajay terkait penyidikan perkara bantuan sosial Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Ajudan Ajay bernaa Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang sejumlah Rp387,39 juta pada 15 Oktober 2021. Selanjutnya, Robin kembali menerima uang senilai Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020, sehingga total uangnya sebanyak Rp507,39 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua, yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta dan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.
"Sudah (tersangka). Kalau tidak salah, itu kan pernah terungkap di sidangnya Robin Pattuju, suap ya. Mungkin itu, tetapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, belum kami omongkan juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Walkot Cimahi beri Rp507,39 juta ke penyidik KPK demi amankan perkara
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Ajay ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana fakta-fakta hukum pada persidangan Robin dan Maskur.
"Ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain. Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Ali.
KPK kembali menangkap Ajay setelah mantan Wali Kota Cimahi itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8).
Baca juga: Wali Kota Cimahi diduga terima suap Rp1,6 miliar
Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Ali mengatakan tim KPK saat ini masih memeriksa Ajay dan perkembangan secara rinci terkait kasus itu akan segera disampaikan.
"Penanganan perkara ini tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.
Terkait perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Januari 2022 telah memberikan vonis selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Robin bersama Maskur terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar, terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK, salah satunya dari Ajay.
Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Ajay terkait penyidikan perkara bantuan sosial Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Ajudan Ajay bernaa Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang sejumlah Rp387,39 juta pada 15 Oktober 2021. Selanjutnya, Robin kembali menerima uang senilai Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020, sehingga total uangnya sebanyak Rp507,39 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua, yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta dan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.