Martapura (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan memberantas aksi pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura dengan menangkap delapan orang pelaku.
"Penangkapan terhadap pelaku pungli ini sebagai bentuk komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas aksi premanisme di Jalinsum," tegas Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Rabu.
Dia mengemukakan, delapan orang pelaku yang diamankan tersebut yaitu berinisial AM, AS, RD, SB, DD, DD, NH dan RS di mana mereka semua merupakan warga Kecamatan Martapura.
Para pelaku ditangkap saat melakukan aksi pungli dengan meminta sejumlah uang secara paksa kepada sopir angkutan batubara di Jalinsum wilayah Desa Tanjung Kemala pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu buah buku yang berisikan data plat nomor kendaraan batubara dan satu buah bingkai yang bertuliskan Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala.
"Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa upaya pemberantasan aksi pungli di Jalinsum akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan saat melintas di wilayah itu.
Dalam memberantas aksi premanisme pihaknya menggencarkan patroli dialogis di sepanjang Jalinsum, terutama di wilayah yang rawan terjadi aksi pungli oleh oknum masyarakat.
Patroli dialogis pada malam dan siang hari guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di wilayah setempat.
"Bagi oknum yang kedapatan melakukan segala bentuk aksi pungli yang meresahkan masyarakat akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.