Mendes sebut Dana Desa boleh digunakan untuk kedaruratan

id Menteri Desa PDT, Dana Desa, Yandri Susanto, Bencana Alam,Wamendes A Riza Patria ,Yandri Susanto

Mendes sebut Dana Desa boleh digunakan untuk kedaruratan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana alam di Desa Lembur Sawah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (23/12/2024). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa dana desa boleh dimanfaatkan untuk kondisi darurat, seperti bencana alam.

"Dana desa untuk kedaruratan boleh dipakai," kata Yandri saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana alam di Desa Lembur Sawah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta.

Dia memastikan hal tersebut tidak menyalahi regulasi, meskipun tidak tertulis dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025 mendatang.

Yandri mempersilakan kepala desa terkait untuk memanfaatkan dana desa dalam melaksanakan pertolongan pertama saat terjadi bencana. Ia mengatakan tidak ingin ketiadaan regulasi justru menghambat pemanfaatan dana yang dikucurkan untuk meringankan beban rakyat tersebut.