Pekanbaru, (ANTARA) - Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 2,6 kilogram sabu, 483 butir ekstasi, serta 6.000 butir pil happy five (H5) yang diduga akan diedarkan pada perayaan malam tahun baru.
“Barang bukti ini kami amankan dari kedua tersangka saat penggerebekan. Sebagian ekstasi bahkan telah dimasukkan ke dalam kapsul untuk dijual,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin.
Pihaknya menangkap dua tersangka yakni berinisial R dan A di Pekanbaru.
Menurut Manang, tempat tinggal para tersangka telah diubah menjadi gudang penyimpanan narkoba.
“Kami menemukan barang haram ini di dua lokasi yang berbeda, dan keduanya digunakan untuk menyimpan narkoba dalam jumlah besar yang sudah siap dalam bentuk paket,” lanjut Kombes Manang.