Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal barang serta indikasi kaitannya dengan jaringan narkoba internasional.
"Barang bukti ini berasal dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tak jauh dari Pekanbaru Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak bekerja sama dengan Polres Meranti juga mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 2,6 kilogram. Diduga barang ini juga untuk konsumsi tahun baru di Provinsi Riau
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Riau sita 2,6 kg sabu dan 6 ribu pil H5 untuk malam tahun baru