Polres OKU ungkap kasus pelecehan seksual 10 siswi sekolah dasar

id Pelecehan seksual, oknum guru, siswi sekolah dasar, Unit PPA, Polres OKU

Polres OKU  ungkap kasus pelecehan seksual 10 siswi sekolah dasar

Polres OKU menggelar pres rilis ungkap kasus pelecehan seksual yang dialami siswi sekolah dasar di daerah itu, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana)

Oknum guru bejat tersebut melakukan aksinya pada jam pelajaran olahraga dengan cara memaksa siswinya masuk ke dalam kamar mandi sekolah. Ketika berada di dalam toilet pelaku langsung mendorong korbannya ke dinding dan meremas payudara hingga korban berteriak histeris.

"Dari hasil pengembangan terdapat 10 orang yang menjadi korban pencabulan selama November 2024. Bukan tidak mungkin ada penambahan jumlah korban lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan unsur pasal 76E.

"Tersangka dan barang bukti berupa pakaian seragam sekolah motif batik warna hijau milik korban saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU. Untuk ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Topan Indra Fauzi menegaskan bahwa status pekerjaan pelaku sudah dicabut dari sekolah tersebut dan dipindahkan ke Dinas Pendidikan wilayah setempat.

"Jika memang terbukti bersalah maka yang bersangkutan bisa mendapat sangsi pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Topan.