Baturaja (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami sebanyak 10 orang korban siswi sekolah dasar oleh oknum guru olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini kami menetapkan AF (46) seorang guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Negeri 49 OKU sebagai tersangka," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Rabu.
Dia menjelaskan, tersangka AF dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AL, salah satu siswi yang menjadi korban pelecehan seksual dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XI/2024/SPKT/Polres OKU/ Polda Sumatera Selatan pada 29 November 2024.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melalukan penyidikan dan memanggil pelaku sebagai saksi guna dimintai keterangan.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di toilet SD Negeri 49 OKU di Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.
Berita Terkait
Penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan tersangka di Polda
Senin, 9 Desember 2024 17:07 Wib
Polda NTB siap gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa
Jumat, 6 Desember 2024 20:50 Wib
Unit PPA Polres OKU terima laporan pelecehan seksual pelajar sekolah
Senin, 2 Desember 2024 19:49 Wib
Komnas Perempuan: Stop salahkan korban kekerasan
Jumat, 29 November 2024 17:01 Wib
Oknum PPPK tersangka kekerasan seksual terancam dipecat
Jumat, 29 November 2024 15:54 Wib
Mensos: Pelaku kekerasan seksual di sekolah harus dihukum berat
Selasa, 19 November 2024 16:19 Wib
Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
Senin, 11 November 2024 12:31 Wib
Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:24 Wib