Kerugian masyarakat berinvestasi bodong capai Rp139,67 triliun

id SIPF, kerugian einevstasi ilegal, di Pekalongan

Kerugian masyarakat berinvestasi bodong capai Rp139,67 triliun

Direktur Utama SIPF Narotama Aryanto (kanan) bersama Kepala Kantor Perwakilan BEI Jawa Tengah Fani Rifqi El Fuad (berdiri), dan Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh (nomor 2 dari kanan) pada acara workshop bersama wartawan di Pekalongan, Senin petang (21/10/2024). (ANTARA/Kutnadi)

Pekalongan (ANTARA) - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyebutkan bahwa berdasar data yang dihimpun dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Ya, investasi bodong dari tahun 2017 hingga 2023 adalah sebesar Rp139,67 triliun," kata Direktur Utama SIPF Narotama Aryanto di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, salah satu penyebab hal tersebut terjadi karena tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi) yang tidak dibarengi dengan pemahaman soal pengelolaan keuangan yang baik (literasi) sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan.

Hal ini, kata dia, jika tidak dilakukan langkah antisipasi maka dikhawatirkan akan menimbulkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi.

"Ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat bisa kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang legal dan terpercaya," katanya.

Dikatakan, salah satu cara yang dapat ditempuh untuk pencegahan masalah investasi ilegal yaitu dengan melaksanakan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya.