Kerugian masyarakat berinvestasi bodong capai Rp139,67 triliun

id SIPF, kerugian einevstasi ilegal, di Pekalongan

Kerugian masyarakat berinvestasi bodong capai Rp139,67 triliun

Direktur Utama SIPF Narotama Aryanto (kanan) bersama Kepala Kantor Perwakilan BEI Jawa Tengah Fani Rifqi El Fuad (berdiri), dan Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh (nomor 2 dari kanan) pada acara workshop bersama wartawan di Pekalongan, Senin petang (21/10/2024). (ANTARA/Kutnadi)

Indonesia SIPF atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang mendapatkan izin OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal.

Penyelenggaraan dan pengelolaan dana perlindungan pemodal (PDPP) itu, kata dia, tercantum pada Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

"Landasan hukum DPP dan PDPP tersebut juga semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)," katanya.

Narotama Aryanto mengatakan pihaknya akan memberikan pelindungan terhadap risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang dengan menggunakan dana perlindungan pemodal.

"Besaran maksimal ganti rugi oleh DPP yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian," katanya.

Menurut dia, hingga per September 2024, DPP yang terkumpul dan dikelola oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp341,80 miliar atau naik Rp41,53 miliar (13,83 persen) secara year to date.

"Adapun nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF hingga akhir September 2024 mencapai Rp8.042 triliun. Angka ini mengalami peningkatan secara year to date sebesar Rp521 triliun (6,93 persen)," katanya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SIPF: Kerugian masyarakat berinvestasi bodong capai Rp139,67 triliun