
Kejari Lahat terima penitipan pengganti kerugian negara Rp150 juta

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan dana hibah ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama di Lahat, Rabu, mengatakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan dana hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023, menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.
Adapun rinciannya yakni saksi Purna Hadiwijaya selaku Operator Keuangan KONI Kabupaten Lahat TA 2023 sebesar Rp50.000.000.
Kemudian Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum 1 KONI Kabupaten Lahat TA 2023sebesar Rp50.000.000.
Lalu saksi M. Andika Kurniawan selaku Wakil Bendahara II KONI Kabupaten Lahat TA 2023 sebesar Rp50.000.000.
"Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat," katanya.
Ia menambahkan uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Adapun saat ini perkara itu surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 masih dalam tahap penyidikan.
Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan sebelumnya telah melakukan Penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.
Pengembalian uang pengganti kerugian keuangan Negara ini merupakan hasil dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
