Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta para guru untuk meningkatkan pembekalan agama bagi siswa untuk mencegah perilaku menyimpang siswa baik di sekolah maupun saat di luar jam sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pembekalan agama berpengaruh guna mencegah terjadinya penyimpangan perilaku buruk bagi siswa, mengingat adanya kasus yang baru-baru ini diungkap oleh kepolisian terkait pembunuhan seorang siswi SMP dimana para pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah.
Ia menambahkan pihaknya juga memacu program sosialisasi untuk mencegah siswa dari bahaya kenakalan remaja, seperti sosialisasi pencegahan judi online hingga bullying.
"Kami menekankan agar para guru meningkatkan pembekalan agama dan norma -norma kehidupan," katanya.
Ia menanggapi kasus pembunuhan siswi tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan berharap agar tidak ada lagi kasus kriminal lainnya yang bahkan sampai melibatkan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Aparat Polrestabes Palembang Sumatera Selatan mengungkapkan kasus pembunuhan siswa di tempat pemakaman umum (TPU) Tionghoa Palembang yang terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16:00 WIB.
"Pembunuhan siswi SMP yakni AA ini dilakukan oleh empat tersangka yakni IS berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun yang sudah kami tangkap Selasa kemarin," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat konfrensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu malam.
Ia menyebutkan kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga dan berjalan cepat dalam kurun waktu dua hari.
Ia menerangkan para tersangka melakukan aksinya, berdasarkan penyelidikan psikologi biro SDM Polda Sumsel, dikarenakan empat tersangka tersebut mengobral nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di handphone pelaku.
Dalam penyelidikan berdasarkan hasil visum, polisi melihat jelas adanya tanda tindakan pidana karena menemukan luka di bagian leher, hingga patah tulang lidah, selain itu pakaian kaos bola yang dipakai oleh korban sudah dalam keadaan melorot.
Kini tersangka utama dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sementara itu Marlina, Wak kandung korban, mengatakan bahwa ia berharap empat tersangka tersebut dihukum setimpal atas perbuatan nya yang sudah membunuh dan merudapaksa keponakannya.
"Tega, masih kecil kok tega melakukan itu, saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal. Keponakan saya, anak yang mandiri anak yang baik, soleha bahkan tidak pernah meminta-minta, saat ia ingin punya HP pun ia rela jualan balon jadi bisa terbayang berapa sedihnya kami," katanya.