Palembang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi menyebutkan pihaknya telah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) penanggulangan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal, guna meminimalkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa sebagai dampak dari kegiatan tersebut.
Elen saat diwawancarai di Palembang, Rabu, mengatakan pembentukan satgas itu telah disepakati untuk penanganan dan kegiatan illegal drilling dan refinery. Satgas ini bersifat komprehensif, sehingga melibatkan banyak pihak.
"Pembentukan satgas ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum tapi juga aspek penanganan sosial dan dampaknya. Kami melakukan ini karena sudah lima warga tewas, lingkungan tercemar dan mengganggu aktivitas sungai dan pertanian, sehingga diharapkan tidak ada lagi korban," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad A Wibowo mengatakan pembentukan satgas ini sangat diperlukan agar persoalan illegal drilling dan refinery yang berdampak pada lingkungan dan sudah memakan korban jiwa ini bisa teratasi.
"Penutupan tempat pengeboran dan pengelolaan minyak ilegal ini dilakukan bertahap. Seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa lokasi penambangan minyak ilegal ini medannya cukup besar, Polri tak bisa kerja sendiri. Penanganan harus dilakukan secara komprehensif," katanya.
Ia menjelaskan dalam pembentukan satgas itu, ada empat sub bidang yang bekerja, yakni Sub Satgas Preemtif yang membidangi soal mitigasi dan sosialisasi ke masyarakat. Tim ini akan bekerja mulai dari hulu hingga hilirnya.
"Mereka akan menyampaikan bahwa Pemda bersama pihak-pihak terkait sudah membentuk satgas. Sehingga, mulai dari sekarang bagi individu yang melaksanakan illegal drilling dan illegal refinery untuk berhenti. Ini untuk semua dari hulu sampai ke hilir, untuk cari profesi lain," jelasnya.
Kemudian, Sub Satgas Preventif yang juga melaksanakan upaya pencegahan. Satgas ini akan mengedepankan upaya pencegahan dengan meminta kepala desa, camat, tokoh masyarakat dan sebagainya untuk terjun ke lapangan menyampaikan dampak dari kegiatan ilegal tersebut.
Lalu, Sub Penegakan Hukum dan Sub Satgas Rehabilitasi. Seluruh sub itu akan punya tugas masing-masing dalam penanganan illegal drilling dan refinery.
"Kami juga akan membangun pos-pos, portal, memasang kamera pengawas, meningkatkan patroli dan razia. Bilamana ada tangkap tangan akan ditindaklanjuti secara yuridis," ujarnya.
Satgas itu terdiri dari berbagai instansi dan butuh modal besar. Jumlah tim sekitar 50 orang yang berasal dari Pemda, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, SKK Migas, Pertamina. Untuk pengelolaan bahan-bahan berbahaya ini, satgas juga meminta PTBA, Pertamina dan SKK Migas untuk penanganan secara khusus.
Dari keseluruhan sub satgas itu akan mengerjakan skala prioritas berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Termasuk upaya reboisasi, reklamasi dan sebagainya untuk menghindari pencemaran lingkungan. Kemudian juga dampak kesehatan yang tak disadari dan psikologis masyarakat.
"Dalam penegakan nanti, akan ada penertiban semua sumur minyak ilegal. Kami juga minta semuanya meninggalkan. Pasca ditinggal, akan kami jaga jika tidak mereka bisa masuk lagi. Jadi alat produksinya kami ambil, sebab salah satu modal terbesar usaha ini adalah alat produksi, rig-rignya dan tungku-tungkunya," kata Rachmad.
Berita Terkait
Sekda Sumsel: Leader As Coach tingkatkan kualitas SDM dan pelayanan
Kamis, 31 Oktober 2024 20:57 Wib
Sebanyak 93 imigran Rohingya mendarat di Aceh Timur
Kamis, 31 Oktober 2024 12:14 Wib
Pemkab Muba percepat penyelesaian pembangunan tol Sumatera
Rabu, 30 Oktober 2024 21:07 Wib
Pj Bubati Muba sebar semangat damai dan persatuan jelang Pilkada
Sabtu, 26 Oktober 2024 9:58 Wib
Pemprov Sumsel tuan rumah Rakornas Pengembangan SDM se-Indonesia
Jumat, 25 Oktober 2024 22:27 Wib
Sumsel siapkan mitigasi bencana hidrometeorologi jelang musim hujan
Rabu, 23 Oktober 2024 22:14 Wib
Pemprov Sumsel tingkatkan kualitas kepegawaian lewat sistem merit
Selasa, 22 Oktober 2024 21:31 Wib
Pemprov Sumsel sosialisasikan RPPEG 2024-2053
Rabu, 16 Oktober 2024 16:44 Wib