Muaradua (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023.
"CH merupakan Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan," kata Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama melalui Kepala Seksi Intelijen, David L Sipayung di Muaradua, Kamis.
Dia mengatakan, CH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena telah cukup alat bukti.
"Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyidikan cukup panjang dan sudah memenuhi bukti-bukti," katanya.
David menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk pembuatan dokumen dan kuitansi palsu dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023.
Berita Terkait
Kejagung periksa mantan Dirjen Perhubungan Darat terkait kasus MBZ
Jumat, 4 Oktober 2024 8:32 Wib
Kejari OKU tetapkan mantan camat tersangka korupsi
Selasa, 1 Oktober 2024 20:10 Wib
KPK telusuri dugaan aliran dana korupsi xray Kementan kepada Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 27 September 2024 16:35 Wib
Penetapan tersangka kasus korupsi LRT di Palembang
Jumat, 27 September 2024 7:56 Wib
Cuma 1 jam, Dirut Waskita Beton jadi saksi untuk kasus tol MBZ
Kamis, 26 September 2024 9:41 Wib
Pengamat: Prabowo jangan pilih menteri mantan koruptor
Senin, 23 September 2024 10:01 Wib
Tiga orang ditetapkan jadi tersangka korupsi proyek LRT Sumsel
Jumat, 20 September 2024 9:31 Wib
Kaesang sebut kedatangannya ke KPKkarena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:39 Wib