Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan atau ilegal dari masyarakat di daerah itu dalam Operasi Senpi Musi 2024.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa sejak Operasi Senpi Musi 2024 digelar pada 25 Juni lalu, hingga saat ini pihaknya telah menerima serahan sebanyak dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek atau locok laras panjang milik masyarakat di wilayah itu.
Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela tersebut merupakan hasil penggalangan dan pendekatan anggota Polres OKU dan Polsek jajaran kepada masyarakat.
Dalam pendekatan kepada masyarakat pihaknya menyosialisasikan tentang larangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa dokumen resmi dengan alasan apapun.
"Anggota kami turun langsung ke desa-desa guna mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki kepada aparat kepolisian terdekat agar tidak mendapat sangsi," katanya.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin diimbau untuk segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum.
Namun sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Kami menjamin apabila masyarakat menyerahkan sukarela ke pihak berwajib tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman," ujar dia.
Menurut dia, operasi penertiban senjata api ilegal itu dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.
"Operasi Senpi Musi 2024 terus kami gencarkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres OKU terima penyerahan senjata api ilegal dari masyarakat