Kemenkumham Sumsel fasilitasi UMKM kolektif daftarkan merek di MIC

id Kemenkumham Sumsel, fasilitasi, fasilitadi masyarakat, kolektif , ki, kekayaan intelektual, haki, daftarkan merek, MIC

Kemenkumham Sumsel fasilitasi  UMKM kolektif daftarkan merek di MIC

Kemenkumham Sumsel fasilitasi masyarakat kolektif daftarkan merek di MIC 2024, di Palembang, Kamis (20/6/2024). ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara kolektif mendaftarkan merek di klinik kekayaan intelektual (KI) bergerak atau Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) yang dibuka di Palembang pada 19-21 Juni 2024.

"Sejak dibukanya MIC 2024 sudah ada puluhan masyarakat, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan merek untuk diproses sertifikatnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan MIC dibuka untuk menjangkau masyarakat lebih dekat karena mengusung konsep jemput bola, sehingga seluruh stakeholder mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, UMKM, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat luas dapat mengenal kekayaan intelektual lebih jelas. Selain itu, kata dia, memungkinkan masyarakat sebagai pemohon untuk melakukan konsultasi ataupun pendaftaran secara tatap muka dengan para petugas KI serta mengikuti diseminasi dan edukasi kekayaan intelektual.

Selain membuka pelayanan melalui MIC, kata Rahmi, pihaknya juga berupaya mengembangkan layanan KI pada mal pelayanan publik (MPP) di 17 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumsel.

"Kemudian melakukan penguatan bagi operator KI di mal pelayanan publik atau sentra KI serta pendaftaran merek kolektif melalui motto satu desa satu merek (one village one brand)," ujar Rahmi.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel S.A. Supriono mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang menggelar klinik KI bergerak atau Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) tahun ini.

"Kekayaan intelektual perlu memiliki perlindungan berbasis hukum agar terproteksi dan sah dicatatkan oleh negara," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

"Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya hak atas kekayaan intelektual dalam menjaga orisinalitas ide," ujarnya.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun saat membuka MIC, di Palembang, Rabu (19/6) mengapresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada segenap undangan, panitia, narasumber serta semua pemangku kepentingan yang mendukung terlaksananya kegiatan itu.

Dia mengatakan penerbitan sertifikat hak kekayaan intelektual merupakan langkah penting dalam melindungi ide kreatif dan meningkatkan penghasilan para pelaku industri kreatif di provinsi ini.

“Sumatra Selatan dapat didorong untuk dapat didaftarkan selanjutnya dari lima target kinerja program kekayaan Intelektual yang diturunkan ke wilayah. Langkah kolaborasi memberikan layanan kekayaan intelektual di daerah dengan stakeholder untuk menyebarluaskan pemahaman potensi dan meningkatkan permohonan KI di wilayah menjadi perhatian utama,” ujar Ibnu Chuldun.