Kemenkumham Sumsel bahas penanganan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual

id Kemenkumham Sumsel, djki, kekayaan intelektual, ki, pengaduan pelanggaran, pelanggaran ki, perlindungan, penanganan, pen

Kemenkumham Sumsel bahas penanganan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual

Rapat Kerja Teknis Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual. (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sedang membahas penanganan penyelesaian pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual (KI), baik individual maupun komunal atau kelompok.

"Hal itu sesuai arahan DirekturJenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Min Husein pada rapat kerja teknis (rakernis) di Jakarta baru-baru ini bersama seluruh perwakilan kanwil," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan DJKI Kemenkumham tengah berkonsentrasi pada beberapa program, seperti optimalisasi pelayanan publik KI melalui sistem teknologi informasi, edukasi KI dalam meningkatkan pemahaman dan permohonan KI.

Selain itu, kata dia, penanganan penyelesaian pengaduan pelanggaran KI seperti sedang dilakukan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan pihaknya mengikuti Rapat Kerja Teknis Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan tema “Kekayaan Intelektual dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Komitmen Bersama Melalui Kreativitas dan Inovasi," di Jakarta pada 28-29 Mei 2024.

Dalam kegiatan itu, Dirjen KI Min Husein menyampaikan pentingnya penyelesaian penanganan pengaduan pelanggaran KI yang menjadi salah satu dari aktivitas utama (core business) DJKI dalam memberikan pelindungan hukum atas karya seseorang dan kelompok.

Berdasarkan data DJKI, hingga Mei 2024 terdapat peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) sekitar 2,68 persen, sedangkan rata-rata penyelesaian permohonan mencapai 70 persen dari jumlah target yang ditetapkan.

Sekretaris Ditjen KI Anggoro Dasananto pada kesempatan itu menambahkan rakernis untuk merumuskan rencana strategis DJKI 2025 hingga 2029.

Perumusan renstra itu penting untuk mengetahui strategi dan kebijakan yang akan dilakukan DJKI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dalam Renstra Kemenkumham 2025-2029, katanya, peran DJKI akan diperluas tidak hanya terlibat dalam aspek pelindungan, namun juga memberikan dukungan terhadap upaya komersialisasi KI.